Rapat Penyusunan SOP Rekonsiliasi Pajak Antara Rekening Koran Tampungan Pajak dan SIMKEU
Malang, 14 April 2025 – Direktorat Anggaran dan perbendaharaan (DAP) beserta Direktorat Akuntansi, Pelaporan, dan Perpajakan (DAPP) menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait rekonsiliasi data antara rekening koran tampungan pajak (TAPAK) dan sistem keuangan (SIMKEU).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Direktorat Akuntansi, Pelaporan, dan Perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran proses rekonsiliasi serta mendukung ketertiban administrasi dalam pelaporan pajak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubdit Perpajakan beserta staf Direktorat Akuntansi dan Pelaporan (DAPP), Kasubdit Perbendaharaan (DAP), bendahara pengeluaran, serta perwakilan staf terkait.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
- Proses konversi data dari rekening koran (RC) ke dalam format tabel Excel sebagai dasar rekonsiliasi,
- Pengumpulan data pajak dari SIMKEU,
- Penyusunan buku besar untuk masing-masing jenis pajak,
- Penyusunan unifikasi pajak,
- Serta pelaporan pajak secara resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Diharapkan dengan adanya SOP ini, proses rekonsiliasi dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan efisien, serta meningkatkan akurasi dalam pelaporan perpajakan institusi.