Sejarah
Sebelum tahun 2008, dalam struktur organisasi Universitas Brawijaya terdapat tiga (3) biro, yaitu: (1) Biro Administrasi Akademik; (2) Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi; dan (3) Biro Administrasi Umum dan Keuangan. Setelah diterbitkannya SK Rektor No. 283/SK/2008 Tanggal 19 Nopember 2008, Biro Administrasi Umum dan Keuangan berubah menjadi Keuangan Biro Administrasi Umum (BAU) dan Biro Administrasi Keuangan dan Perencanaan (BAKP).
UB berubah status menjadi Satker BLU sejak dikeluarkannya SK Menteri Keuangan No. 361/KMK.05/2008 Tanggal 17 Desember 2008. Biro Administrasi Keuangan terdiri dari 2(Dua) bagian, yaitu : (1) Bagian Anggaran dan Perbendaharaan; dan (2) Bagian Akuntansi.
Pada tahun 2021, melalui PP Nomor 108 Tahun 2021 UB berubah status mejadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Dengan perubahan tersebut, struktur organisasi UB-pun berubah. Strutur baru tersebut ditetapkan dalam Peraturan Rektor UB Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unsur Di Bawah Rektor. Biro Administrasi Keuangan berubah menjadi Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan. Direktorat Anggaran dan Perbedaharaan membawahi 3 Sub Direktorat yaitu: (1) Subdirektorat Optimalisasi Pendapatan; (2) Subdirektorat Perbedaharaan; dan (3) Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Belanja.
Dalam Peraturan Rektor UB Nomor 12 Tahun 2023, Direktorat Anggaran dan Perbendahraan memiliki tugas untuk melaksanakan urusan penganggaran dan perbendaharaan. Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan memiliki beberapa fungsi antara lain:
- a. pelaksanaan urusan penganggaran;
- b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
- c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan membawahi 3 subdirektorat dan kelompok jabatan fungsional, subdirektorat tersebut antara lain adalah:
- Subdirektorat Optimalisasi Penapatan
- Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Belanja
- Subdirektorat Perbendaharaan