Standar Operasional Prosedur
Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada semua stakeholder, untuk itu kami akan selalu berusaha untuk memberikan layanan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan memiliki 48 SOP layanan yang terbagi menjadi 19 SOP di bidang Optimalisasi Pendapatan, 24 di bidang Perbendaharaan dan 5 di bidang Monitoring dan Evaluasi Belanja.
Standar Operasional Perosedur Sub Direktorat:
- Pembayaran Biaya Pendidikan
- Pembuatan Virtual Account (VA)
- Permohonan Referensi Bank
- Validasi Beasiswa
- Rekonsiliasi Pendapatan
- Penyusunan BKU
- Pembayaran Dana Titipan atau Block Grant (BG)
- Pemberian Bantuan Keuangan
- Penatausahaan dan pelaporan Penerimaan
- Penetapan Kelompok UKT
- Pengelolaan Kas (Penempatan Deposito)
- Pengelolaan Rekening Penerimaan (Ijin Rekening)
- Prosedur Penerimaan Pengelolaan Kekayaan UB
- Prosedur Penerimaan Pengelolaan Usaha UB
- Prosedur Pengembalian Kas
- Realokasi Pagu Kerjasama
- Seting Tagihan Biaya Pendidikan
- Usulan Biaya Kuliah Tunggal
- Usulan Penetapan Tarif by Pendidikan
Standar Operasional Perosedur Sub Direktorat Perbendaharaan:
- Pembayaran Gaji Non PNS
- Pembayaran Gaji PNS
- Pengerjaan Uang Makan PNS
- Pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- Pembayaran Insentif Remun dan TGP Remunerasi
- Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 PNS
- Pembayaran Gaji Ke-13 dan 14 Non PNS
- Pembayaran Tunjangan Kehormatan dan Sertifikasi Dosen
- Layanan Pencairan dana via Mandiri Cash Management 2.0 (MCM)
- Penyiapan Data dan Dokumen untuk keperluan Pelaporan SPT Bulanan di Dir APP
- Pengajuan BPJS Kesehatan dan proses pembayaran BPJS
- Pengajuan Pinjaman Pegawai, proses pemotongan dan pembayaran pinjaman pegawai
- Pengelolaan Arsip Dokumen Keuangan
- Pengelolaan Data Supplier SATKER (BCSR dan BCSU)
- Pertanggungjawaban UMK melalui GUP TUP
- Monitoring Kirim data Gaji PNS dan Non PNS dari SIM Gaji ke SIMKEU BP
- Proses Pembayaran Kekurangan Gaji Rapel (KGB, kenaikan pangkat dan Uang Makan) Non PNS
- Proses permintaan kebutuhan belanja riil pegawai
- Perhitungan Capaian Output dana Rupiah Murni
- Pembayaran Kekurangan Gaji dan Tunjangan PNS
- Pembayaran Tagihan dan Uang Muka Kegiatan
- Pembayaran Tagihan LS
- Pembayaran Uang Makan Non PNS
- Penanganan Retur SP2D dana APBN
- Persetujuan Publish Artikel dan Materi Website melalui PENDAPA
Standar Operasional Perosedur Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Belanja:
–