Standar Operasional Prosedur

Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada semua stakeholder, untuk itu kami akan selalu berusaha untuk memberikan layanan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan memiliki 48 SOP layanan yang terbagi menjadi 19 SOP di bidang Optimalisasi Pendapatan, 24 di bidang Perbendaharaan dan 5 di bidang Monitoring dan Evaluasi Belanja.

Standar Operasional Perosedur Sub Direktorat:

  1. Pembayaran Biaya Pendidikan
  2. Pembuatan Virtual Account (VA)
  3. Permohonan Referensi Bank
  4. Validasi Beasiswa
  5. Rekonsiliasi Pendapatan
  6. Penyusunan BKU
  7. Pembayaran Dana Titipan atau Block Grant (BG)
  8. Pemberian Bantuan Keuangan
  9. Penatausahaan dan pelaporan Penerimaan
  10. Penetapan Kelompok UKT
  11. Pengelolaan Kas (Penempatan Deposito)
  12. Pengelolaan Rekening Penerimaan (Ijin Rekening)
  13. Prosedur Penerimaan Pengelolaan Kekayaan UB
  14. Prosedur Penerimaan Pengelolaan Usaha UB
  15. Prosedur Pengembalian Kas
  16. Realokasi Pagu Kerjasama
  17. Seting Tagihan Biaya Pendidikan
  18. Usulan Biaya Kuliah Tunggal
  19. Usulan Penetapan Tarif by Pendidikan

Standar Operasional Perosedur Sub Direktorat Perbendaharaan:

  1. Pembayaran Gaji Non PNS
  2. Pembayaran Gaji PNS
  3. Pengerjaan Uang Makan PNS
  4. Pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  5. Pembayaran Insentif Remun dan TGP Remunerasi
  6. Pembayaran Gaji ke-13 dan 14 PNS
  7. Pembayaran Gaji Ke-13 dan 14 Non PNS
  8. Pembayaran Tunjangan Kehormatan dan Sertifikasi Dosen
  9. Layanan Pencairan dana via Mandiri Cash Management 2.0 (MCM)
  10. Penyiapan Data dan Dokumen untuk keperluan Pelaporan SPT Bulanan di Dir APP
  11. Pengajuan BPJS Kesehatan dan proses pembayaran BPJS
  12. Pengajuan Pinjaman Pegawai, proses pemotongan dan pembayaran pinjaman pegawai
  13. Pengelolaan Arsip Dokumen Keuangan
  14. Pengelolaan Data Supplier SATKER (BCSR dan BCSU)
  15. Pertanggungjawaban UMK melalui GUP TUP
  16. Monitoring Kirim data Gaji PNS dan Non PNS dari SIM Gaji ke SIMKEU BP
  17. Proses Pembayaran Kekurangan Gaji Rapel (KGB, kenaikan pangkat dan Uang Makan) Non PNS
  18. Proses permintaan kebutuhan belanja riil pegawai
  19. Perhitungan Capaian Output dana Rupiah Murni
  20. Pembayaran Kekurangan Gaji dan Tunjangan PNS
  21. Pembayaran Tagihan dan Uang Muka Kegiatan
  22. Pembayaran Tagihan LS
  23. Pembayaran Uang Makan Non PNS
  24. Penanganan Retur SP2D dana APBN
  25. Persetujuan Publish Artikel dan Materi Website melalui PENDAPA

Standar Operasional Perosedur Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Belanja:

  1. Penyelesaian Tagihan Belanja
  2. Realokasi Pagu
  3. Transfer Pagu
  4. Pergeseran Pagu
  5. Penyimpanan Dokumen/Arsip